Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • Siswi SMP di Kota Serang menjadi korban pemerkosaan oleh 4 pelajar SMA, satu pelaku ditangkap dan tiga lainnya melarikan diri.
  • Korban dijemput teman prianya melalui Instagram, kemudian dibawa ke rumah yang sudah disiapkan minuman keras oleh pelaku.
  • Korban tidak diantarkan pulang setelah kejadian, malah disuruh tinggal di rumah tersebut selama empat hari.

Serang, IDN Times - Seorang siswi SMP asal Kota Serang inisial KI (13) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan empat pelajar SMA.  Keempat pelaku adalah EM (15), MA (15), AF (15) dan DS (16).

Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang dan satu pelaku AF telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, tiga pelaku lainnya melarikan diri.

1. Korban dijemput dan dibawa ke rumah pelaku dengan modus ajak jalan-jalan

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban dijemput AF teman prianya yang dikenalnya melalui media sosial (medsos) Instagram. AF menjemput korban untuk mengajaknya jalan-jalan pada Jumat 7 Februari 2025.

"Kemudian, oleh AF, siswi kelas 7 itu dibawa ke rumah EM karena sering sepi di daerah Kragilan, Kabupaten Serang," kata Kamis (20/2/2025).

2. Di lokasi, korban malah dicekoki miras hingga diperkosa

Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di dalam rumah itu, korban bertemu dengan EM, MA, dan DS. Di sana, para pelaku yang sudah menyiapkan minuman keras (miras) mengajak korban untuk minum bersama.

Ajakan itu sempat ditolak korban. Namun karena dipaksa dan diancam tidak akan diantarkan pulang, korban pun terpaksa menenggak miras tersebut hingga mabuk hingga lemas tak sadarkan diri.

Dalam kondisi tak berdaya, korban dicabuli dan disetubuhi oleh keempat pelaku. Dari keempat pelaku dua orang melakukan pencabulan terhadap korban. Keduanya adalah MA dan AP. Sedangkan, EM dan DS memerkosa korban secara bergantian.

"Ada dua orang yang mencabuli korban, dan dua lagi yang menyetubuhi korban," katanya.

3. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menggerebek rumah itu

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Usai kejadian tersebut, korban ternyata tidak diantarkan pulang oleh AF. Malah dia menyuruh korban untuk tinggal di rumah tersebut untuk beberapa hari.

"Tidak disekap, kalau disekap kan dalam kondisi tertutup dalam satu ruangan, ini tidak," katanya.

Korban pun berada di lokasi selama empat hari. Korban ditemukan keluarganya setelah melakukan pencarian ke beberapa lokasi.

"Keluarga korban ini yang menggerebek lokasi, ada satu pelaku yang diamankan, sedangkan tiga lagi sudah kabur," katanya.

Pelaku berinisial AF tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sudah ditahan, untuk tiga pelaku lain masih dicari," katanya.

Laporkan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Editorial Team