Serang, IDN Times - Seorang kurir paket di Kabupaten Tangerang berinisial MU (32) diringkus polisi karena memperkosa siswi SMP. Mirisnya, pelaku memerkosa korban yang berusia 13 tahun itu hingga 15 kali.
Akibat perbuatannya tersebut, kini MU harus berurusan dengan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Seorang kurir paket pembelanjaan online ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin pada Minggu malam (8/10/2023).