Tangerang, IDN Times - Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Anti Korupsi Tangerang (IKA Sakti) telah melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia pada Jumat lalu, 19 September 2025.
Laporan ini terkait penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang dinilai lamban dan tidak transparan. Dalam keterangannya, Alumni IKA Sakti, Doni Nuryana menilai, bahwa penanganan perkara tersebut terkesan jalan di tempat dan minim transparansi.
Doni juga menyoroti terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus RSUD Tigaraksa oleh Kejari pada tahun 2024, lalu.
"Kami baru saja melaporkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kepada Komisi Kejaksaan RI atas penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang lambat dan terkesan jalan di tempat," kata Doni kepada IDN Times, Minggu (21/9/2025).