Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Intinya sih...

  • Gus Ipul meminta pengurus PBNU tetap konsolidasi

  • Yahya Cholil Staquf diminta mundur dalam waktu 3 hari

  • Risalah rapat harian Syuriyah PBNU mengindikasikan pelanggaran tata kelola keuangan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menanggapi santai perihal hasil rapat Syuriyah PBNU yang meminta Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf mundur dari jabatannya. Ia meminta seluruh pengurus PBNU untuk tidak berspekulasi.

"Itu ada di jajaran Syuriyah kita tunggu aja infomasi yang resmi jangan dulu berspekulasi," kata Gus Ipul di Tangerang, Sabtu (22/11/2025).

1. Gus Ipul juga meminta seluruh pengurus tetap menjalankan konsolidasi seperti biasa

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Gus Ipul juga meminta seluruh pengurus PBNU di semua tingkatan untuk tetap tenang menjalankan aktivitas konsolidasi seperti biasa. Untuk perihal gejolak pemberhentian Yahya Cholil Staquf, Gus Ipul menyerahkan sepenuhnya pada Syuriyah.

"Sementara di PBNU serahkan kepada Suriah PBNU sebagai pemimpin tertinggi di sana," katanya.

2. Yahya Cholil Staquf diminta mundur dalam waktu 3 hari

Diberitakan sebelumnya, Rapat Harian Syuriyah PBNU mengambil keputusan penting terkait posisi Ketua Umum PBNU. Dalam risalah rapat proses musyawarah menghasilkan keputusan strategis menyangkut Yahya Cholil Staquf.

Keputusan rapat menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf diminta mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," bunyi risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang diteken oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Jumat, 21 November 2025.

Dalam risalah rapat itu juga dijelaskan, jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, rapat harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU. Rapat ini dihadiri 37 dari 53 anggota Pengurus Harian Syuriyah.

3. Berikut isi risalah rapat harian Syuriyah PBNU

Berikut isi lengkap kesimpulan rapat:

  1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

  2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris karena yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

  3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

  4. Dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

  5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:

  • KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

  • Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team