Sopir taksi online berinisial FG (49) ditangkap polisi usai memperkosa penumpangnya (Dok. Polres Metro Tangerang Kota)
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. "Uji urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine," katanya.
Sementara benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan, karena pelaku memberikan keterangan palsu bahwa benda itu dibuang ke sungai.
"Pengembangan lanjutan pada 24 November 2025 akhirnya menemukan benda menyerupai senjata api tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku," tuturnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyatakan melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian.
"Pelaku juga mengaku memaksa korban melakukan tindakan lain yang bersifat seksual selama perjalanan kembali menuju Depok," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan hati hati dalam memesan aplikasi taksi online apalagi malam hari, perempuan seorang diri, dan mobil yang dipesan tidak sesuai aplikasi dan dibujuk alasan membayar murah.
"Apabila ada gangguan Kamtibmas segera menghubungi Call Center 110," kata dia.