Tangerang Selatan, IDN Times — Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan. Direktur Serikat Pegiat dan Aktifis Urusan Publik (Speakup), Suhendar menilai, penetapan TPP belum sepenuhnya mencerminkan prinsip objektivitas jika dilihat dari beban kerja pegawai.
Suhendar mengatakan, secara konsep besaran TPP seharusnya dihitung berdasarkan indikator beban kerja dan kondisi kerja yang terukur. Namun dalam praktiknya terdapat perbedaan nilai tunjangan antarjabatan yang dinilai tidak wajar.
Menurutnya, perbedaan nilai TPP antara jabatan kepala bidang di OPD teknis dengan jabatan fungsional atau unit yang menangani reformasi birokrasi yang justru memiliki nilai lebih tinggi, merupakan hal yang tidak wajar dan memunculkan dugaan nepotisme.
"Sebab, secara konsep, besaran TPP seharusnya mengacu pada beban kerja dan kondisi kerja yang dinilai secara objektif,” kata Suhendar, Sabtu (14/3/2026).
