Untuk diketahui, Ppada Juli terdakwa bertemu dengan Hartanto dari PT Hartanto Arafah. Terdakwa kemudian meminta saksi untuk menyediakan Rp250 juta jika ingin mengelola parkir Pasar Kranggot. Terjadi tawar-menawar dan kemudian saksi menyerahkan uang Rp40 juta melalui transfer ke rekening pribadinya dan mendapatkan surat pengelolaan.
Pada 9 Juli, setelah SPTP diterima, terdakwa kembali menerima Rp40 juta sebagai tambahan uang.
Di bulan yang sama, terdakwa juga bertemu dengan saksi Hartanto di sebuah rumah makan. Ia meminta saksi segera melunasi permintaan terdakwa yang nilai totalnya Rp250 juta. Terdakwa juga, kata Jaksa, mengancam akan memberikan pengelolaan ke orang lain, jika PT Hartanto tidak melunasi.
Terdakwa langsung menerima transfer Rp50 juta. Namun, karena uang itu jadi yang terakhir, maka pengelolaan parkir tidak diberikan ke PT Hartanto.
Gagal dengan PT Hartanto Arafah, terdakwa lalu bertemu M Faozi Susanto dari PT Damar di kantornya. Ia menawarkan jika PT Damar mau mengelola parkir, maka harus menyerahkan uang sebesar Rp600 juta ke terdakwa. Ia juga menjanjikan pengelolaan selama 5 tahun.
Pada Agustus terjadi pertemuan dan kesepakatan antara saksi dan terdakwa dan menyepakati bahwa harga pengelolaan itu Rp400 juta dan akan dicicil dua kali, yaitu pertama Rp300 juta dan sisanya Rp100 juta. Uang pertama diberikan melalui pertemuan di sebuah mobil.
Saksi M Faozi menyerahkan uang yang dibungkus plastik melalui jendela mobil ke saksi Fitriadi Ahmad alias Anggi, lalu terdakwa menerima uang itu di rumahnya di perumahan BBS CIlegon.