Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Vonis hakim: Johadi divonis 16 bulan penjara karena menerima suap Rp700 juta untuk pengurusan lahan Situ Ranca Gede.
  • Vonis ringan: Lebih rendah dari tuntutan JPU Banten yang menuntut 2 tahun penjara, dengan denda Rp100 juta.
  • Situ Ranca Gede: Lahan seluas 150 hektare diduga merugikan negara hingga Rp100 triliun, tetapi Johadi mengaku tidak mengetahuinya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 16 bulan penjara terhadap terdakwa Johadi, mantan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang. Terdakwa dinilai terbukti bersalah dan menerima suap Rp700 juta untuk pengurusan lahan Situ Ranca Gede, aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Hakim menilai Johadi secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor karena menerima uang dari PT Modern Cikande untuk pembebasan lahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata ketua majelis hakim, Arief Adikusumo saat membacakan vonis, Kamis (13/2/2025) malam.

 

1. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa

IDN Times/Khaerul Anwar

Selain pidana badan, Johadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, yang sebelumnya menuntut Johadi dengan pidana penjara selama 2 tahun.

2. Pertimbangan memberatkan dan meringankan terdakwa

IDN Times/Khaerul Anwar

Mengenai keadaan yang memberatkan, Johadi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangakan keadaan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dipidana, mengakui perbuatannya, dan kooperatif selama persidangan.

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” katanya.

3. Johadi menerima putusan hakim, jaksa pikir-pikir

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai mendengarkan vonis hakim, Johadi melalui kuasa hukumnya mengatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU mengatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Kejati Banten, Subardi.

Dalam fakta persidangan, Johadi menerima uang Rp700 juta dari tim pembebas lahan PT Modern Cikande, Johnson Pontoh. Uang itu diberikan karena jabatannya sebagai kades untuk memperlancar penerbitan Surat Pelepasan Hak (SPH) atas lahan masyarakat kurang lebih seluas 150 hektare (ha) untuk perluasan PT Modern Cikande. Johadi sebelumnya berkelit bahwa uang itu merupakan honor sebagai saksi atau dia sebut uang kopo.

Kasus ini merupakan hasil penyidikan perkara hilangnya Situ Ranca Gede yang diduga merugikan negara hingga Rp100 triliun. Saat persidangan, Johadi mengaku tidak mengetahui adanya Situ Ranca Gede di desanya.

Sedangkan menurut ahli yang hadir di persidangan, dari Badan Informasi Geospasial (BIG) mengatakan pada peta tahun 1993 hingga 2005 terdapat area diduga rawa dengan luas sekitar 33 hektare. Kemudian di tahun 2013 sampai 2015 dari Citra Satelit juga terlihat adanya genangan air yang diduga danau, situ, atau waduk. Tapi, pada tahun 2018, di lokasi yang sama, sudah tidak ditemukan adanya genangan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team