Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 16 bulan penjara terhadap terdakwa Johadi, mantan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang. Terdakwa dinilai terbukti bersalah dan menerima suap Rp700 juta untuk pengurusan lahan Situ Ranca Gede, aset milik Pemerintah Provinsi Banten.
Hakim menilai Johadi secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor karena menerima uang dari PT Modern Cikande untuk pembebasan lahan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata ketua majelis hakim, Arief Adikusumo saat membacakan vonis, Kamis (13/2/2025) malam.