Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)
Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis yang diberikan oleh hakim. Namun, JPU Kejari menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Kasus suap itu bermula tahun 2023 ketika DLH Kota Cilegon akan membangun TPT Bronjong di TPSA Bagendung. Proyek itu dikerjakan terdakwa Mochamad Fazli selaku Direktur Utama CV Arif Indah Permata.
Perusahaan terdakwa ditetapkan sebagai penyedia jasa berdasarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa Nomor :027/587:/SPPBJ/Pemb.TPT/DLH/2023, tanggal 1 September 2023.
JPU Kejari Cilegon Achmed Firmansyah menjelaskan isi dakwaan bahwa Gun Gun Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga sebelumnya telah mengkondisikan agar CV Arif Indah Permata sebagai penyedia jasa.
Awalnya dalam rencana umum pengadaan dilakukan dengan metode lelang umum, namun diubah oleh Gun Gun Gunawan dengan alasan waktu pelaksanaan yang pendek.
"Terdakwa selaku PPK melakukan perubahan RUP yang semula Lelang Umum menjadi E-purchasing (e-Katalog)," katanya.
Padahal, Achmed menerangkan pada saat itu di Kota Cilegon belum terdapat etalase pekerjaan Konstruksi melalui E- Katalog, dan belum ada ketentuan yang mengatur pekerjaan konstruksi melalui E-Katalog
"Terdakwa (Gun Gun) telah melakukan pembicaraan dengan Mochammad Fazli selaku Direktur CV Arif Indah Permata, jauh sebelum pengadaan pekerjaan Pembangunan TPT Bronjong," katanya.
Achmad menjelaskan, Gun Gun juga meminta success fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak, pada saat menawarkan pekerjaan. "Apabila (Mochammad Fazli ) tidak menyanggupi berencana akan mencari rekanan lain, yang sanggup menyediakan fee 15 persen," katanya.
Mochammad Fazli kemudian menyanggupinya, dan menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan tunai yang diberikan secara bertahap ke Gun Gun Gunawan dengan total yang diterima sebesar Rp373 juta dalam beberapa kali penyerahan.