Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok.khaerul anwar
Dok.khaerul anwar

Intinya sih...

  • Mantan Sekretaris DLH Kota Cilegon divonis 3 tahun penjara karena menerima suap proyek TPT Bronjong di TPSA Bagendung.
  • Direktur CV Arif Indah Permata, Mochammad Fazli, divonis 2,5 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta.
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Cilegon yang menuntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Gun Gun Gunawan divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang dalam kasus suap proyek pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon.

Majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat menyatakan, terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp373 juta dari total nilai proyek sebesar Rp1.413.126.000 itu. 

Sementara, Direktur CV Arif Indah Permata, Mochammad Fazli, divonis lebih rendah, yakni 2,5 tahun penjara. Dia merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek tahun 2023 itu. 

1. Kedua terdakwa juga diberi hukuman denda Rp200 juta

Dok.khaerul anwar

Selain hukuman badan, terdakwa Gun Gun dan Fazli juga beri hukuman tambahan berapa membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Nelson saat membacakan putusan, Rabu (21/5/2025).

2. Vonis hakim lebih ringan, ini pertimbangannya

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang sebelumnya menuntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menjabarkan pertimbangan vonis lebih ringan tersebut. Terdakwa dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, para terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dan telah menyalahgunakan jabatan," katanya.

3. Dua terdakwa menerima putusan, jaksa pikir-pikir banding

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis yang diberikan oleh hakim. Namun, JPU Kejari menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Kasus suap itu bermula tahun 2023 ketika DLH Kota Cilegon akan membangun TPT Bronjong di TPSA Bagendung. Proyek itu dikerjakan terdakwa Mochamad Fazli selaku Direktur Utama CV Arif Indah Permata. 

Perusahaan terdakwa ditetapkan sebagai penyedia jasa berdasarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa Nomor :027/587:/SPPBJ/Pemb.TPT/DLH/2023, tanggal 1 September 2023.

JPU Kejari Cilegon Achmed Firmansyah menjelaskan isi dakwaan bahwa Gun Gun Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga sebelumnya telah mengkondisikan agar CV Arif Indah Permata sebagai penyedia jasa.

Awalnya dalam rencana umum pengadaan dilakukan dengan metode lelang umum, namun diubah oleh Gun Gun Gunawan dengan alasan waktu pelaksanaan yang pendek.

"Terdakwa selaku PPK melakukan perubahan RUP yang semula Lelang Umum menjadi E-purchasing (e-Katalog)," katanya.

Padahal, Achmed menerangkan pada saat itu di Kota Cilegon belum terdapat etalase pekerjaan Konstruksi melalui E- Katalog, dan belum ada ketentuan yang mengatur pekerjaan konstruksi melalui E-Katalog

"Terdakwa (Gun Gun) telah melakukan pembicaraan dengan Mochammad Fazli selaku Direktur CV Arif Indah Permata, jauh sebelum pengadaan pekerjaan Pembangunan TPT Bronjong," katanya.

Achmad menjelaskan, Gun Gun juga meminta success fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak, pada saat menawarkan pekerjaan. "Apabila (Mochammad Fazli ) tidak menyanggupi berencana akan mencari rekanan lain, yang sanggup menyediakan fee 15 persen," katanya.

Mochammad Fazli kemudian menyanggupinya, dan menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan tunai yang diberikan secara bertahap ke Gun Gun Gunawan dengan total yang diterima sebesar Rp373 juta dalam beberapa kali penyerahan. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team