Ilustrasi PN Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Hakim ketua yang memimpin sidang tersebut, Arif Budi Cahyono mengaku tak ikut campur soal penahanan yang harus dilakukan itu. Sebab, sudah sedari awal polisi dan jaksa yang memutuskan RMS menjadi tahanan kota.
"Itu kan karena polisi dan jaksa tidak melakukan penahanan kan sehingga pengadilan hanya mengikuti saja," katanya.
Kendati demikian, RMS dipastikan bakal masuk penjara, meski didiagnosis menderita hepatitis B kronis. Hal itu bisa dipastikan setelah perkara ini inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Artinya mereka kalau sudah inkracht harus tetap masuk 8 tahun, bukan hukuman percobaan," kata dia.
Hanya saja, imbuhnya, kepolisian dan kejaksaan memang belum bisa menahan jika perkara itu belum berkekuatan hukum tetap. "Kami pengadilan juga bingung karena yang bersangkutan menunjukan hasil laboratorium yang menunjukan ada penyakit hepatitis B," jelas Arif.
Dia menegaskan vonis yang dijatuhkan itu tidak bisa digantikan dengan apapun. Artinya, RMS tidak lagi berstatus tahanan kota.
"Yang jelas itu bukan hukuman percobaan, itu hukuman penjara enggak bisa diganti apapun. Tetap harus menjalani (Hukuman penjara). Apapun alasannya, kalau keputusannya sudah inkracht, dia harus menjalani 8 tahun," tegas Arif.
Masa tahanan RMS, kata Arif, tidak akan dikurangi. Sebab selama ini RMS bestatus tahanan kota.
"Jadi selama ini kan dia tahanan kota, jadi sama saja sebetulnya, kalau ditahan di awal kan nanti dikurangi kan selama persidangan tapi kalau dia tidak ditahan maka tidak ada pengurangan (pengurangan masa tahanan)," jelasnya.
Diketahui, RMS mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim. Kata Arif, banding dari RMS diprediksi turun antara 1 hingga 2 minggu.