Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Terdakwa Sunendi yang divonis 12 tahun penjara karena terlibat dalam perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Dari pemeriksaaan, Sunendi memiliki rekapitulasi data individu badak yang terekam kamera trap pada 2020-2023.

"Dalam fakta hukum, di rumah terdakwa ditemukan satu tengkorak badak jawa atau badak bercula satu, satu senapan locok, satu lembar rekapitulasi data individu badak," kata Hakim Panji Aswinartha di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (5/6/2024).

1. Data dan informasi tersebut digunakan sebagai alat pendukung perburuan

IDN Times/Khaerul Anwar

Tak hanya itu, Sunendi pun memiliki peta penjagaan jalur masuk atau keluar prioritas dan operasi penyergapan di Seksi II TNUK. Bahkan, kata hakim, ia memiliki satu bundel peta distribusi badak Jawa hasil rekaman kamera trap sepanjang 2020-2023.

Data-data tersebut digunakan oleh Sunendi dan kelompoknya sebagai alat pendukung perburuan badak cula satu yang ia lakukan sepanjang 2019-2023.

"Satu bundel data informasi kematian badak Jawa TNUK, satu buah flashdisk warna putih merk sandisk, satu tengkorak badak cula satu berikut dengan tulang belulang," katanya.

2. Data itu berasal dari 4 kamera trap yang mereka curi

Editorial Team

Tonton lebih seru di