Serang, IDN Times - Terdakwa Sunendi yang divonis 12 tahun penjara karena terlibat dalam perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Dari pemeriksaaan, Sunendi memiliki rekapitulasi data individu badak yang terekam kamera trap pada 2020-2023.
"Dalam fakta hukum, di rumah terdakwa ditemukan satu tengkorak badak jawa atau badak bercula satu, satu senapan locok, satu lembar rekapitulasi data individu badak," kata Hakim Panji Aswinartha di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (5/6/2024).