Tangerang, IDN Times - Pemerintah Pusat kembali mengubah aturan syarat penerbangan transportasi udara yang memperbolehkan pengguna transportasi udara menggunakan tes rapid antigen untuk tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali. Padahal, penetapan aturan kewajiban tes PCR sebelum sepekan diberlakukan.
Hal tersebut pun membuat masyarakat, khususnya calon penumpang pesawat bingung mempersiapkan syarat penerbangan. Salah satunya M Rizki (28). Ia yang kerap kali bertugas ke luar kota bingung saat akan melakukan tes COVID-19.
"Bingung ya, saya terbang dari Palembang ke Jakarta untuk pulang dinas, saya sudah bawa tes antigen, karena saya denger kemarin udah boleh, ternyata pas di Bandara ditolak, belum berlaku katanya aturannya," ujar Rizki saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (2/11/2020).