Pandeglang, IDN Times - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan mobil yang dikendarainya menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 pada Kamis (30/4/2026) lalu.
Untuk diketahui, dalam peristiwa tersebut, sebanyak 2 orang yakni seorang siswa SD dan seorang pedagang dinyatakan meninggal dunia. Sementara 7 korban lainnya mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di RSUD Berkah Pandeglang.
Tabrak Kerumunan Siswa, Kadis di Pandeglang Jadi Tersangka

1. Mursidi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang Ipda Sofyan Sopian mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kadis DPMPTSP Kabupaten Pandeglang itu dilakukan berdasarkan hasil serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.
"Dari awal kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk memeriksa barang bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dan setelah dilakukan gelar perkara statusnya remsi naik ke penyidikan, dan yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka," kata Sofyan, Selasa (12/5/2026).
2. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpah ke jaksa
Saat ini, disampaikan Ipda Sofyan, pihaknya sedang melengkapi berkas perkara kasus kecelakaan maut tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang guna dilakukan proses persidangan.
"Berkas perkara nanti akan kami kirim ke kejaksaan kalau sudah lengkap, langsung tahap satu untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
3. Meski sudah tersangka, Mursidi tak ditahan karena jalani perawatan penyakit kronis
Meski begitu, Ipda Sofyan mengaku, saat ini tersangka belum ditahan lantaran sedang menjalani perawatan akibat penyakit kronis yang dideritanya. Ipda Sofyan menambahkan, dari hasil pemeriksaan medis dan keterangan keluarga, tersangka diketahui rutin harus menjalani cuci darah dua kali dalam seminggu di rumah sakit di Kota Serang.
"Diperkuat dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Budiasih Serang," ungkapnya.
Ipda Sofyan menambahkan, keluarga pun menjamin tersamgka bakal kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan mempengaruhi saksi, dan tidak akan menghilangkan barang bukti. "Makanya hasil permohonan tidak ditahan karena sakit itu kita kabulkan," katanya.