Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Penyelidikan kasus guru CB di Tangsel dihentikan

  • Proses penyelidikan dihentikan setelah disimpulkan tidak memenuhi unsur tindak pidana

  • Polisi tetap berkomitmen melindungi anak dan sudah lakukan mediasi bagi seluruh pihak

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times — Polres Tangerang Selatan menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan verbal terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada 12 Desember 2025. Terlapor dalam perkara tersebut adalah seorang guru berinisial CB. (54) di SDK Mater Dei, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan menggelar perkara pada 29 Januari 2026.

“Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Boy, Jumat (30/1/2026).

1. Proses penyelidikan dihentikan

ilustrasi melepas borgol (pexels.com/Pixabay)

Dengan hasil tersebut, penyidik Satreskrim Polres Tangsel memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan atas laporan tersebut. Meski demikian, Boy menegaskan pihaknya tetap berkomitmen melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

“Kami akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara,” katanya.

2. Polisi sudah lakukan mediasi bagi seluruh pihak

Ilustrasi mediasi. (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan memfasilitasi pertemuan antara pelapor Hotnida Junita Situmeang dan terlapor Christiana Budiyati terkait dugaan kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur di SDK Mater Dei, Pamulang.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kapolres Tangsel itu dihadiri sejumlah pihak, di antaranya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengedepankan perlindungan anak dan penyelesaian perkara secara humanis.

Editorial Team