Tangerang Selatan, IDN Times — Polres Tangerang Selatan menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan verbal terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada 12 Desember 2025. Terlapor dalam perkara tersebut adalah seorang guru berinisial CB. (54) di SDK Mater Dei, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan menggelar perkara pada 29 Januari 2026.
“Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Boy, Jumat (30/1/2026).
