Warga dihukum masuk mobil jenazah karena tidak menerapkan protokol kesehatan (IDN TImes/Dok. Humas Pemkab Tangerang)
Untuk menghindari antrean pelanggar yang masuk ke dalam mobil jenazah, pihaknya juga menerapkan sanksi berupa hukuman fisik seperti push-up. Pemberian hukuman tersebut pun disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan saat operasi Yustisi tersebut.
"Masyarakat kita hukum dengan tiga pilihan apabila mereka tidak memakai masker namun masih membawa KTP mereka berhak memilih hukuman seperti push-up atau membaca Pancasila tetapi apabila mereka tidak memakai masker dan tidak membawa KTP maka mereka akan dimasukkan ke dalam mobil jenazah," jelasnya.
Operasi Yustisi tersebut dilakukan di tiga titik, yaitu Pos 1 berada di lokasi dengan warga yang berasal dari daerah Cikupa, Pos 2 warga yang akan memasuki Panongan melewati wilayah Curug, dan Pos 3 wilayah yang akan masuk di Panongan, Curug dan Cikupa.
"Kami harapkan dengan hukuman ini bisa memberikan efek jera terhadap masyarakat yang membandel dan nantinya mereka bisa terus mematuhi anjuran memakai masker," kata dia.
Semoga warga makin disiplin deh. Wabah COVID-19 emang gak main-main guys~