(IDN Times/Khaerul Anwar)
Berdasarkan penghitungan jumlah dukungan, kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi, ada beberapa berkas yang diserahkan vokalis Jamrud itu yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Beberapa berkas TMS itu antara lain: formulir B.1.1.KWK (rekap dukungan setiap desa/kelurahan), formulir B.1.KWK (rekap dukungan setiap pendukung) dan formulir B.2.KWK (rekap dukungan dan sebaran) masing-masing sebanyak 12.723.
"Sesuai data dukungan yang diinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, bapaslon Yanto Krisyanto - Hendra Pranova meng-upload sebanyak 73.978," kata Ahmadi, Jumat (21/2).
Namun, dari jumlah itu, hanya 61.255 yang memenuhi syarat (MS), sementara sisanya yaitu 12.723 berkas KTP dianggap TMS. "Artinya masih kurang dari jumlah dukungan sebanyak minimal 69.808. Sedangkan untuk sebaran mereka sudah memenuhi karena tersebar di 30 kecamatan dari 35 kecamatan yang disampaikan," kata dia.
Ahmadi juga menambahkan bahwa beberapa wilayah kecamatan yang tidak ada formulir B.1.1. KWK antara lain: Kecamatan Sumur, Majasari, Cipeucang, Cimanuk, Cibitung, Desa Sindangkarya, Kecamatan Menes, Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari dan Desa Salaparaya, Kecamatan Jiput. Sedangkan wilayah yang tidak ada formulir B.1.KWK diantaranya Desa Koroncong dan Karangsetra, Kecamatan Koroncong.
"Ada juga berkas B.1.KWK yang tidak ditempel fotokopi e-KTP atau dilampiri surat keterangan (suket) Disdukcapil dan tidak ditandatangani pendukung," paparnya.