Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)
Gedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)

Intinya sih...

  • Pekerjaan bangunannya bermasalah, seperti kekurangan volume pada atap, plafond, listrik, dan saluran.

  • Pemkab Lebak terima aset tetap gedung dan bangunan tidak sesuai rencana dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp24.092.103.

  • BPK meminta Pemkab Lebak agar memproses kelebihan pembayaran atas belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp24 juta sesuai peraturan perundangan-undangan.

Lebak, IDN Times - Pelaksanaan dua paket pekerjaan gedung dan bangunan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak jadi Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2024. Dua paket pekerjaan itu ialah pengadaan sarana puskesmas pembantu (Pustu) Karangnunggal dan Pustu Lebaksangka (DAK Fisik).

Dalam laporan itu, BPK menyebutkan bahwa dua proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak berupa kekurangan volume. Adapun kekurangan volume pada proyek Pustu Karangnunggal antara lain pada pekerjaan atap dan plafon, pekerjaan listrik dan sanitary, serta pekerjaan saluran.

1. Pekerjaan bangunannya bermasalah

ilustrasi rupiah (vecteezy.com/Onyengradar)

Sementara, pada Pustu Lebaksangka kekurangan volume tersebut di antaranya terjadi pada pekerjaan beton dan struktur, pekerjaan dinding dan pelesteran, pekerjaan atas dan plafond, serta pekerjaan lantai.

"Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan dan pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak berupa kekurangan volume pekerjaan," tulis BPK dalam laporannya dikutip, Senin (7/7/2025).

2. Pemkab Lebak terima aset, tetapi gedung dan bangunan tidak sesuai rencana

seseorang memegang beberapa lembar uang rupiah (https://unsplash.com/@black0ut)

BPK juga merinci, seluruh paket tersebut telah selesai 100 persen dan telah dilakukan penyerahan oleh masing-masing pihak ketiga, yakni CV PK dan CV BKS, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) dan telah menerima pembayaran 100 persen.

"Hal itu mengakibatkan Pemkab Lebak menerima aset tetap gedung dan bangunan tidak sesuai rencana dan kelebihan pembayaran pada dua paket pekerjaan Pustu pada Dinkes Lebak sebesar Rp24.092.103," sambung BPK.

3. BPK minta uang kelebihan bayar dikembalikan ke kas daerah

ilustrasi rupiah (vecteezy.com/Onyengradar)

Atas kelebihan bayar tersebut, BPK meminta kepada Pemkab Lebak memproses kelebihan pembayaran atas belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp24 juta sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Editorial Team