Keluarga terdakwa pembakaran ayam nangis histeris di ruang sidang (Dok. Khaerul Anwar)
Usai pembacaan putusan, terdakwa maupun JPU Kejati Banten belum menanggapi putusan majelis hakim dan mengaku masih pikir-pikir. Untuk diketahui, selain tiga terdakwa masih ada sekitar 10 terdakwa lain yang masih proses persidangan dan belum divonis.
Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan duduk perkara kasus yang menjerat sejumlah warga tersebut. Bermula pada Minggu, 24 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, ketiga terdakwa bersama massa melakukan aksi unjuk rasa di lokasi PT Sinar Ternak Sejahtera yang beralamat di Jalan Raya Palka, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Aksi tersebut dipicu oleh ajakan seorang pria bernama Cecep Juarsa (terdakwa dengan berkas terpisah), yang menyuruh massa melakukan tindakan anarki dengan memerintahkan pendemo untuk membakar kandang ayam dan merobohkan pagarnya.
Massa kemudian merusak dan membakar fasilitas milik perusahaan PT Sinar Ternak Sejahtera. Terdakwa Usup disebut merobek terpal kandang ayam, merusak tempat makan-minum ayam, dan merobohkan pagar. Terdakwa Didi turut merobek terpal kandang, menghancurkan pakan, serta memutus saluran air kandang.
Sementara itu, Nasir membeli bensin atas perintah Cecep Juarsa, dan juga terlibat dalam perusakan pagar dan fasilitas lainnya.
Akibat perbuatan para terdakwa, tiga kandang ayam hangus terbakar, panel monitor, panel pagar rusak, mess karyawan dan manajer terbakar. Kemudian, sumur, gudang obat, kantor staf, pos security rusak milik PT STS rusak berat. Serta Ayam siap panen habis terbakar, tangki solar dan pakan ternak ludes terbakar.
Akibat berbuatan ketiga terdakwa dan beberapa warga lainnya, PT STS mengalami kerugian yang ditimbulkan dalam insiden ini diperkirakan mencapai Rp11.937.952.468.
Keluarga terdakwa pembakaran ayam nangis histeris di ruang sidang (Dok. Khaerul Anwar)