Ilustrasi PTM (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Aturan itu, lanjut Deden, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 421/ 2077- Disdikbud tentang Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kota Tangsel. SE itu juga diteken olehnya pada 18 Maret lalu.
“Jika jumlah siswa per kelas tidak banyak (10 sampai 32 orang) dan tidak mengakibatkan kerumunan serta dapat memenuhi jarak duduk yang sesuai dengan protokol kesehatan, maka kapasitas PTM 100 persen. Frekuensi full hari sekolah, durasi maksimal enam jam pelajaran,” kata Deden.
Dalam surat edaran itu, kata dia, juga dijelaskan beberapa hal yang menjadi pertimbangan penerapan PTM sesuai perkembangan situasi kasus penyebaran COVID-19.
Pertama, kata Deden, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor OS/KB/2021, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor HK.O1.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Kedua, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
"Kemudian ketiga, Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 441/894/Huk/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Poin keempat, hasil surveilance dari Dinas Kesehatan terkait dengan perkembangan hasil pemeriksaan COVID-19 di Satuan Pendidikan Kota Tangsel," ucap Deden.
Kelima adalah evaluasi mingguan dari Satgas COVID-19 Kota Tangsel, dan alasan keenam, yakni laporan dari satuan pendidikan terkait terkonfirmasi kasus positif COVID-19 pada masa PTMT/PJJ, juga masukan dari Dewan Pendidikan, Pengawas Sekolah TK, SD dan SMP, MKKS, K3S SD.