Cilegon, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia, mulai hari ini (1/10/2022). Kenaikan atau penyesuaian tarif ini merupakan tindak lanjut setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Adapun dasar penyesuaian tarif tersebut adalah Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyampaikan apresiasi dan dukungan atas diterbitkannya KM 184 tersebut. Dia juga menilai, penyesuaian tarif ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan usai harga BBM naik.
"Setelah sempat tertunda, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00 (menyesuaikan zona)," kata Shelvy, seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/9/2022).
Dia juga menjelaskan, penundaan itu terjadi karena ada evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan.