Tangerang Selatan, IDN Times - Delapan daerah kabupaten dan kota di Provinsi Banten bakal mendapat sanksi administrasi paksaan atas temuan buruknya tata kelola sampah. Pasalnya, hal itu berujung terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan di masing-masing daerah.
"Semuanya akan kami terbitkan paksaan pemerintahnya di bulan Februari mungkin karena ini sedang jalan tahapan-tahapannya," kata Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, di Puspiptek, Kota Tangerang Selatan, Senin (13/1/2025).
