Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat Sidak ke TPS ilegal di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau (IDN Times/ istimewa)

Intinya sih...

  • Delapan daerah di Provinsi Banten akan dikenai sanksi administrasi paksaan karena buruknya tata kelola sampah dan berujung pada pencemaran lingkungan.
  • Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi administrasi paksaan kepada 306 pemerintah daerah di seluruh Indonesia terkait pengelolaan sampah yang buruk.
  • Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian, ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam menangani masalah lingkungan.

Tangerang Selatan, IDN Times - Delapan daerah kabupaten dan kota di Provinsi Banten bakal mendapat sanksi administrasi paksaan atas temuan buruknya tata kelola sampah. Pasalnya, hal itu berujung terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan di masing-masing daerah.

"Semuanya akan kami terbitkan paksaan pemerintahnya di bulan Februari mungkin karena ini sedang jalan tahapan-tahapannya," kata Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, di Puspiptek, Kota Tangerang Selatan, Senin (13/1/2025).

1. Tak cuma Banten, pemda di 306 daerah di Indonesia juga dapat sanksi

Ilustrasi timbunan sampah di Depo Mandala Krida. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Menurutnya, ganjaran sanksi administrasi paksaan bukan hanya se-Banten. Kementerian lingkungan hidup juga memberikan administrasi paksaan terhadap 306 pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia.

Hanif menegaskan tempat pengelolaan sampah di daerah yang terkenal administrasi paksaan harus dihentikan. Pihaknya akan menyetop semua dan memberikan paksaan ke pemerintah daerah.

"Bahkan mungkin beberapa kabupaten sudah naik ke penyidikan tidak hanya paksaan pemerintah ada tersangka di sana," kata Hanif.

2. Hanif juga menyinggung penetapan tersangka mantan Kadis LH Kota Tangerang

Seorang pria melihat tumpukan sampah di Pantai Padang beberapa tahun lalu (Foto: Dok IDN Times/Halbert Caniago)

Ia juga menyinggung terkait penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian. Masalah ditimbulkan karena kelalaiannya, dan sebagai aparat pemerintah juga diminta untuk tidak abai yang berdampak pencemaran lingkungan

"Prinsipnya harus bertanggung jawab," kata dia.

3. TPA Cipeucang juga jadi sorotan Hanif

Ilustrasi timbunan sampah di Depo Mandala Krida. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Dia meminta, kepada semua kabupaten kota untuk melakukan tata kelola sampah dengan baik dan dengan berwawasan lingkungan. Ia juga mengingatkan terkait kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Tangerang Selatan yang sudah terlalu penuh.

"Wah TPA Cipeucang di Tangsel crowded tuh. Pokoknya kita gas pol," kata Hanif.

Editorial Team