Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tawuran. (IDN Times/Sukma Shakti)

Serang, IDN Times - Polisi menangkap seorang pelajar terkait kasus tawuran antar pelajar di Jalan Bhayangkara Cipocokjaya, Kota Serang, Kamis (13/1/2021). Dalam tawuran maut itu, seorang pelajar tewas. 

Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari sekolah SMK 1 PGRI Kota Serang dan SMKN 2 Kota Serang. Adapun korban tewas adalah Muhammad Alfin (16).

1. Masih ada 3 pelaku yang masih dikejar

Ilustrasi senjata tajam. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea mengatakan, satu pelajar yang ditangkap berinisial R. Dia diduga ikut membacok korban Muhammad Alfin, siswa SMK PGRI 1 Serang tewas.

"Pelaku diamankan tadi malam di sekitar rumah pelaku. Pelaku ada 4 orang yang diduga menganiaya korban sampai meninggal dunia. Baru satu yang lain masih kita buru," kata Kapolres, Senin (17/1/2022).

2. Pelaku siswa SMKN 2 Kota Serang

Ilustrasi tawuran. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia menyampaikan, tersangka R merupakan siswa SMKN 2 Kota Serang. "Satu pelaku status anak, dan ada 3 lagi segera kita ungkap," katamya.

Kronologi tawuran maut itu melibatkan dua kelompok anak sekolah datang dari arah Cipocokjaya dan Panancangan dan diperkirakan 30 orang sudah janjian untuk tawuran.

Bentrokan tak terhindarkan saat kedua kelompok bertemu di Jalan Bhayangkara, tepatnya depan Restoran Frangipani. "Tawuran dipicu saling ejek di medsos," katanya.

3. Pelaku terancam 10 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, anak masih dibawah umur itu akan dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Editorial Team