Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku tawuran di Tangerang
Pelaku tawuran di Tangerang (Dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Intinya sih...

  • Tawuran dimulai dari ajakan duel di media sosial

  • 5 pelaku lain masih dalam pengejaran polisi

  • Pelaku diancam hukuman penjara 5 tahun

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Seorang pemuda berinisial MR alias Danco (21) ditangkap Satuan Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota usai membacok korban, hingga tangannya putus. Insiden tersebut terjadi saat pelaku saat sedang tawuran di Jembatan Merah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, pada Rabu (30/7/2025) dini hari.

"Pelaku berhasil ditangkap saat nongkrong di sebuah bengkel kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin, 18 Agustus 2025," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Rabu (20/8/2025).

1. Tawuran bermula dari ajakan duel di media sosial

ilustrasi bermain media sosial (freepik.com/marymar)

Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar menambahkan, tawuran bermula dari ajakan duel melalui media sosial Instagram antara dua kelompok remaja. Lalu, kedua kelompok tersebut bersepakat untuk bertemu di Jembatan Merah sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

“Saat itulah korban maju paling depan membawa clurit hingga duel dengan lawan, namun akhirnya korban mengalami luka bacok di tangan kanan hingga putus,” jelas Ronald.

2. Ada 5 pelaku lain yang masih masuk DPO

Sementara itu, Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Zainal Arifin menegaskan, pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang terlibat.

“Mereka antara lain F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu. Kami terus lakukan pengejaran,” ungkap Zainal.

3. Pelaku diancam penjara 5 tahun

Barang bukti berupa borgol yang digunakan pelaku. (IDN Times/istimewa),

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dan helm yang digunakan saat tawuran, serta hasil visum dari rumah sakit. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team