Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Khaerul anwar

Intinya sih...

  • Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah angkat bicara terkait pengadaan makanan dan minuman senilai Rp1.898.334.200 yang kedaluwarsa di RSUD Cilograng Labuan.
  • BPK menemukan indikasi mark up harga sebesar Rp251.720.774 yang baru dikembalikan ke kas negara, serta dugaan kerugian keuangan negara.
  • Kekeliruan pemesanan makanan dan minuman disebabkan peresmian rumah sakit molor, menjadi pelajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Serang, IDN Times - Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah angkat bicara terkait pengadaan atau belanja makanan dan minuman untuk pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng dan Labuan senilai Rp1.898.334.200 yang kedaluwarsa (expired) pada Juni 2025.

Pengadaan makanan dan minuman untuk pasien di RSUD itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain masalah kedaluwarsa, BPK juga menemukan indikasi mark up harga. Namun dari laporan BPK, dugaan mark up sebesar Rp251.720.774 yang baru dikembalikan ke kas negara.

Editorial Team

Tonton lebih seru di