Serang, IDN Times - Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah angkat bicara terkait pengadaan atau belanja makanan dan minuman untuk pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng dan Labuan senilai Rp1.898.334.200 yang kedaluwarsa (expired) pada Juni 2025.
Pengadaan makanan dan minuman untuk pasien di RSUD itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain masalah kedaluwarsa, BPK juga menemukan indikasi mark up harga. Namun dari laporan BPK, dugaan mark up sebesar Rp251.720.774 yang baru dikembalikan ke kas negara.
Ada pun penyedia makanan dan minuman itu adalah CV DPS dan CV PBS.
"Kalau menurut saya malah yang (segera) expired itu yang merupakan kerugian keuangan negara," kata Dimyati saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025). Kerugian negara itu, kata dia, harus dikembalikan ke negara.