Serang, IDN Times – Dua rangka badak jawa lengkap dengan tulang-belulang diserahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kepada Museum Negeri Banten, Senin (11/8/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah barang bukti tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl tanggal 5 Juni 2024.
Barang bukti itu sebelumnya terkait kasus perburuan satwa dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang dengan terpidana Karip, Leli, Isnen, Sayudin, Atang Damanhuri, Sahru, Dan Liem Hoo Kwan Willy.
Tengkorak Badak Jawa Hasil Buruan Disimpan di Museum Banten

Intinya sih...
Rangka badak jawa diserahkan ke Museum Negeri Banten sebagai aset biologis tak ternilai
Tengkorak badak itu dikelola lebih lanjut setelah penyerahan dari Kejari Pandeglang ke TNUK dan kemudian ke Museum Negeri Banten
Pemburu dan penadah cula badak telah dihukum, dengan hukuman 11-12 tahun penjara bagi pemburu, dan 1 tahun penjara bagi penadah
1. Rangka badak itu sebagai aset biologis yang tidak ternilai
Dalam putusan pengadilan, dua tengkorak dan rangka badak bercula satu tersebut awalnya dikembalikan kepada Balai TNUK. Namun, TNUK mengembalikannya kepada jaksa karena tidak memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai. Mengingat statusnya sebagai aset biologis yang tidak ternilai dan memiliki nilai penting dalam pariwisata, pelestarian, penelitian, hingga edukasi.
"Kejati Banten kemudian menetapkan Museum Negeri Banten sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan," kata Kepala Kejati Banten Siswanto.
2. Tengkorak badak itu diserahkan ke Museum Banten untuk dikelola lebih lanjut
Siswanto menjelaskan proses penyerahan dilakukan dalam dua tahap. Penandatanganan berita acara pengembalian barang bukti dari Kejari Pandeglang Ke TNUK dan kemudian aset tersebut diserahkan ke Museum Negeri Banten untuk dikelola lebih lanjut.
Acara penyerahan di Aula Kejati Banten ini juga dihadiri Wakil Kepala Kejati Banten Yuliana Sagala, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banten, perwakilan Kepala Balai TNUK, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Lukman dan Kepala Museum Negeri Banten, serta jajaran Kejari Pandeglang.
"Diserahkan ke Museum Negeri Banten untuk menjadi tanggung jawabnya,” kata Siswanto.
3. Pemburu dan penadah cula badak telah dihukum
Diketahui, pemburu dan penadah cula badak telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Sebanyak 5 pemburu badak jawa di TNUK Kabupaten Pandeglang yakni Karip, Leli, Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri telah diputus dan dihukum 11 tahun penjara. Sementara Sahru dihukum lebih tinggi 12 tahun bui.
Sedangkan, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, terpidana penadah cula badak Jawa hasil perburuan yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pandeglang. Namun, putusan itu dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) setelah kasasi yang diajukan jaksa diterima. Willy akhirnya dihukum 1 tahun penjara.