Terbujuk Rayuan Gombal, Gadis Remaja Diperkosa Teman Ayahnya

- Gadis remaja disetubuhi oleh teman ayahnya, NU (42), di sebuah vila di Kabupaten Serang
- Kasus dugaan tindak pidana seksual ini terjadi setelah korban termakan rayuan gombal pelaku dan disetubuhi beberapa kali selama dua hari
- Korban akhirnya mengaku kepada keluarganya setelah kembali pulang, dan pelaku ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Serang, IDN Times - Seorang gadis remaja asal Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang disetubuhi oleh teman ayahnya inisial NU (42). Perempuan berusia 19 tahun itu diperkosa di sebuah vila di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap dan menetapkan NU sebagai tersangka.
1. Korban termakan bujuk rayuan gombal pelaku

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, kasus dugaan tindak pidana seksual ini berawal pada Juli 2024 lalu. Ketika itu, pelaku menginap di rumah korban, SI selama dua hari. Selama di rumah korban, NU ternyata mendekati korban.
Korban yang termakan rayuan gombal pelaku luluh dan bersedia diajak ke sebuah vila di daerah Cinangka, Kabupaten Serang. Disana, korban disetubuhi beberapa kali oleh pelaku selama dua hari.
"Setelah menginap di vila, korban pulang ke rumahnya. Namun saat tiba di rumah, korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya," kata kata Didik, Jumat (8/11/2024).
2. Kasus ini terungkap setelah korban kembali dibawa pelaku kedua kalinya

Selanjutnya, pada September 2024, korban kembali meninggalkan rumah tanpa memberi tahu orangtuanya. Kepergian perempuan kelahiran 8 Desember 2005 tersebut membuat orangtuanya panik dan mencari korban.
Saat proses pencarian, pihak keluarga mendapati korban berada di daerah Curug, Tangerang bersama pelaku. Mendapat informasi itu, pihak keluarga langsung menjemput korban dan membawanya pulang.
"Di saat sudah di rumah, korban langsung diinterogasi dan mengaku telah digauli pelaku beberapa kali," katanya.
3. Tak terima, keluarga korban lapor polisi

Tak terima dengan perbuatan pelaku tersebut, pihak keluarga melaporkannya ke Polda Banten. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Ia dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pindana Kekerasan Seksual," katanya.
Laporkan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
5. Kantor polisi terdekat.