Pertimbangan yang memberatkan, kata Hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban inisial IK merasa terancam, ketakutan, dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres dan trauma. "Dan tidak ada pertimbangan meringankan," katanya.
Diketahui sebelumnya, pelaku Alwi dengan sengaja menyebar video tersebut lantaran tidak mau ditinggalkan oleh sang kekasih. Selain menyebarkan video asusila, Alwi juga mengancam korban agar hubungan mereka tidak berakhir.
Dalam pesan yang dikirim, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban menolak untuk balikan.
Video mesum tersebut dibuat pada 2021 lalu pada saat masih berstatus sepasang kekasih. Sebelum merekam video tersebut, korban sempat dicekoki minuman keras oleh pelaku.
Setelah putus dengan korban, pelaku mengirim potongan video mesum tersebut melalui media sosial kepada teman korban pada Desember 2022. Akibat video tersebut, korban IK depresi karena takut video syur tersebut menyebar luas hingga kekeluarga besarnya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian keluarga korban IK melaporkan pelaku ke Polda Banten.
Atas pembacaan vonis tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan.