Kota Tangerang, IDN Times - Empat orang terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang hanya dituntut 2 tahun penjara. Dalam insiden kebakaran itu, 49 narapidana tewas dan 72 lainnya luka bakar.
Pembacaan tuntutan yang sempat tertunda selama dua pekan itu, akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Oktaviandi Syamdurizal di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (2/8/2022).
Keluarga salah satu korban tewas bernama Petra Eka menegaskan, tuntutan jaksa sangat tidak adil. Keluarga juga merasa banyak terjadi kejanggalan pada persidangan tersebut.
"Ya enggak adil menurut saya, sangat tidak terima, masa cuma dua tahun. Korbannya 49 banyak, apalagi yang selamat juga kan cacat. Gak ada info tahu-tahu langsung sidang aja. Jadi persidangan itu jalan sendiri," kata Angeline, bibi dari Petra Eka, kepada IDN Times, Rabu (3/8/2022).