Serang, IDN Times – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pembuangan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan kembali berlangsung panas. Kuasa hukum terdakwa, Sukron Yuliadi Mufti (54), Direktur PT Ella Pratama Perkasa mempersoalkan dasar hukum audit yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.
Kuasa hukum Sukron, Hutomo Daru Pradipta menilai, jaksa tidak memiliki kewenangan menetapkan adanya kerugian negara Rp21,6 miliar tanpa hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, lembaga lain seperti kantor akuntan publik hanya berhak menghitung, bukan menetapkan nilai kerugian negara.
“Itu sudah jelas berdasarkan undang-undang. Hanya BPK yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara,” kata Hutomo kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).