Terdakwa Willy 5 Kali Beli Cula Badak dari Buruan Sunendi

Serang, IDN Times - Terdakwa penadah cula badak Jawa perburuan Sunendi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Liem Hoo Kwan Willy alias Willy mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Willy didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang, sidang perkara ini digelar perdana pada 16 Juli 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Abrian Rahmat Fatahillah.
1. Terdakwa Willy telah membeli lima kali cula badak dari Sunendi
Terdakwa Willy didakwa telah membeli cula badak dari hasil buruan Sunendi melalui perantara Erik (meninggal dunia) dan terdakwa Yogi Purwadi sebanyak lima kali sejak 2020 sampai 2022 dengan nominal transaksi pembelian mencapai Rp1,5 miliar lebih.
Dalam berkas dakwaan, perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
"Terdakwa Willy tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit tubuh atau bagian lainnya lain satwa yang dilindungi, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain dalam atau di luar Indonesia," kata Abrian dalam berkas dakwaan.