Pada tahun 2020, terpidana Sunendi datang ke rumah terdakwa Yogi untuk menjual cula badak. Yogi kemudian menawarkan cula badak tersebut kepada saudara Willy. Pada transaksi bulan April ini, cula disepakati dengan harga sebesar Rp260 juta. Transaksi ini dilakukan oleh Yogi dibantu Erik, terjadi di sebuah hotel beralamat di Jakarta Barat.
"Terdakwa Yogi Purwadi menghubungi terdakwa Liem Hoo Kwan Willy dengan cara memfoto cula badak yang dibawa saksi Sunendi. Kemudian terjadi negosiasi atau tawar-menawar antara Liem Hoo Kwan Willy dengan Erik, namun setelah itu terjadi kesepakatan harga kurang lebih sekitar Rp260 juta," katanya.
Kemudian, pada sekitar Bulan Desember 2020 terdakwa Liem Hoo Kwan Willy mendapatkan pesanan WhatsApp dari Erik dengan tujuan menawarkan kembali cula badak milik saksi Sunendi.
"Kemudian disepakati dengan harga kurang-lebih Rp315 juta," katanya.
Jaksa melanjutkan, pada Desember 2021, Yogi Purwadi kembali menawarkan cula badak kepada Willy. Transaksi kali ini, dilakukan langsung oleh Yogi Purwadi dengan terdakwa Willy. Cula disepakati dengan harga Rp275 juta.
"Saksi Yogi langsung membawa cula badak ke rumah terdakwa dan langsung ditimbang," katanya.
Pada Agustus 2022, Sunendi kembali membawa cula badak Jawa untuk ditawarkan kepada Yogi. Yogi kemudian menjual cula dengan harga sebesar Rp525 juta. Pada transaksi kali ini, penjualan dibayarkan melalui setor tunai.
"Sunendi menjual cula badak kepada terdakwa Liem Hoo Kwan Willy melalui saksi Yogi Purwadi dengan harga yang disepakati Rp525 juta," katanya.
Di tahun yang sama, pada bulan Desember transaksi penjualan cula juga terjadi. Cula laku terjual dengan harga Rp200 juta dibayarkan secara tunai.
"Sunendi menjual cula badak kepada terdakwa Liem Hoo Kwan Willy melalui saksi Yogi Purwadi dengan harga yang disepakati Rp200 juta," katanya.