(Ilustrasi kantor Polres Tangsel) Istimewa
Kepercayaan korban kepada Timothy sendiri akhirnya berangsur pudar. Kewajiban Timothy membayar bunga investasinya terhenti di bulan November tahun 2019 silam. Yang mengejutkan, beberapa bulan kemudian Timothy mengirimkan surat kepada para investor mengenai Keadaan Kahar karena pandemik COVID-19. Dalam surat itu ia mengajukan permohonan auto extend kontrak-kontrak yang habis di bulan Maret 2020.
"Alasan ini tidak dapat diterima karena kondisi pandemik tidak termasuk dalam keadaan kahar. Hal ini dapat dilihat analoginya dengan praktek Lembaga keuangan di Indonesia di mana debitor tidak dapat menghindari kewajibannya kepada kreditor dengan alasan keadaan kahar," terang SF.
Selain itu, lanjutnya, 6 lembar cek jaminan pembayaran dana pokok investasi dari Timothy yang seharusnya bisa dicairkan di setiap akhir kontrak juga ditolak pencariannya karena ternyata rekening tersebut telah ditutup.
"Penutupan ini tidak diberitahukan sehingga dapat disimpulkan jika dia dengan niat tidak baik sudah berencana untuk melakukan penipuan," urainya lagi.
Karena itu, SF melaporkan Timothy atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.