Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Cilegon menetapkan dan menahan Kepala Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi kasus dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan pengelolaan parkir di Pasar Kranggot.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejari Cilegon. Tersangka keluar dengan menggunakan rompi merah dikawal ketat oleh Kejari dan Kepolisian digelandang menuju mobil tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas kelas IIA Cilegon.