Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

IKA Sakti Kejar Dokumen Soal Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

IMG-20250704-WA0002_edit_39892741519207.jpg
RSUD Tigaraksa (IDN Times/Muhamad Iqbal
Intinya sih...
  • IKA SAKTI mendesak Pemkab Tangerang untuk memberikan penjelasam terkait lahan RSUD Tigaraksa yang diduga korupsi.
  • IKA SAKTI juga meminta Pemkab Tangerang memberikan dokumen kerja sama dengan PT PWS. Dokumen tersebut penting untuk memahami status lahan dan sejarah pengadaan, termasuk perjanjian pembangunan kota Tigaraksa tahun 1996.
  • Pemkab Tangerang menyatakan temuan BPK atas persoalan ini keliru, namun sedang dalam proses tindak lanjut.

Tangerang, IDN Times - Ikatan Alumni Sekolah Anti-Korupsi (IKA Sakti) Tangerang menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terkait persoalan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa Puspemkab Tangerang. Pengadaan lahan RSUD Tigaraksa itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten.

Dalam surat tersebut, IKA Sakti Tangerang mendesak Pemkab Tangerang untuk segera memberikan klarifikasi dugaan pembelian tanah di luar kebutuhan seluas 64.607 meter persegi (m²) dan beririsan dengan rumah warga di Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE.

Surat desakan resmi dari IKA Sakti Tangerang dilayangkan kepada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Tangerang, Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bupati Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kejari Kabupaten Tangerang sendiri adalah pihak yang sebelumnya sempat mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan itu. Namun, Kejari Tangerang kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

1. IKA Sakti minta dokumen kerja sama Pemkab Tangerang dan PT PWS tahun 1996 terkait lahan

IMG-20250709-WA0001.jpg
Patok lahan Pemkab Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Perwakilan IKA Sakti Tangerang, Doni Nuryana menyatakan, bahwa pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memberikan pernyataan resmi terkait pengadaan lahan yang mengarah pada dugaan korupsi ini.

"Ini adalah titik awal untuk membuka skandal dugaan korupsi dengan skema sistemik yang diduga disusun rapi oleh elite lokal," kata Doni, Senin (21/7/2025).

Dalam suratnya, IKA Sakti Tangerang juga secara spesifik meminta penjelasan resmi dan penyerahan sejumlah dokumen penting, seperti site plan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang dari tahun 1996 hingga saat ini.

Kemudian, dokumen kerja sama dengan PT PWS selaku pemilik lahan konsesi dengan perjanjian pembangunan lahan perkantoran oleh PT PWS dengan total lahan 86 hektare (ha). 45 ha pada tahap pertama dan 41 ha lainnya secara bertahap.

"Kami tidak hanya meminta, tetapi menuntut, agar seluruh jajaran Pemkab Tangerang yang terlibat dalam pengadaan ini segera membuka seluruh informasi dan memberikan penjelasan konkret. Bupati, sebagai pimpinan tertinggi, wajib memberikan keterangan jika ada keraguan publik," kata Doni.

2. Dokumen tersebut perlu dibuka agar status lahan RSUD Tigaraksa clear

IMG-20250709-WA0002.jpg
Patok lahan Pemkab Tangerang di seberang RSUD Tigaraksa (IDn Times/Muhamad iqbal)

Sebagai informasi, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan PT PWS tertuang dalam perjanjian Nomor: 650/4427-PIK/1996 Jo. Nomor: 300/PWS/PKS/15/1996. Perjanjian ini ditandatangani pada 20 September 1996, mengenai Pembangunan Kota Tigaraksa sebagai Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang. Selanjutnya, pada 16 Juli 2003, Bupati Tangerang menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 652/Kep.218-Huk/2003 tentang Site Plan Pusat Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Fasilitas Lainnya di Tigaraksa.

IKA SAKTI Tangerang berharap pemerintah daerah dapat memberikan tanggapan dan klarifikasi yang transparan demi menjamin akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara dan proses pengadaan lahan.

"Dokumen-dokumen ini krusial untuk memahami secara komprehensif sejarah dan status hukum lahan yang kini digunakan atau direncanakan untuk RSUD Tigaraksa dan kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang," kata dia.

3. Pemkab Tangerang sebut temuan BPK atas persoalan ini keliru

IMG-20250704-WA0002_edit_39892741519207.jpg
RSUD Tigaraksa (IDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal menyebut, BPK keliru atas temuan dalam persoalan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa tersebut.

"Atuh iya (keliru). Kan kami jawab, kalau bangunan itu yang diduga masuk ke dalam aset yang kami beli, ya mungkin nanti kami sampaikan, itu tidak termasuk, kan begitu. Berdasarkan apa? Ya berdasarkan, klarifikasi, evaluasi dengan pihak kantor pertanahan," kata Rijal, dikutip Rabu (16/7/2025).

Bangunan yang disinggung Rijal merujuk pada rumah-rumah warga yang ada di lahan yang dibeli Pemkab Tangerang dalam proses pengadaan RSUD Tigaraksa.

Rijal mengatakan, pihaknya saat ini sedang dalam proses menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Menurutnya, sebagaimana temuan BPK, RSUD Tigaraksa sedang dalam tahap proses tindak lanjut.

"Nanti tindak lanjut secara normatif akan kami sampaikan kembali ke BPK, bahwa terdapat kelebihan (pembelian lahan), akan kami jawab kelebihannya, lalu ada apa lagi, kami jawab," kata dia.

Untuk diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, BPK menjabarkan bahwa feasibility study (FS) atau studi kelayakan kebutuhan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa hanya 50.000 m². Dengan pembelian lahan SHGB Nomor 4/Tigaraksa, Pemkab Tangerang membeli lahan dengan total luasan hingga 114.480 m².

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us