Serang, IDN Times - Seorang perempuan asal Kota Serang berinisial DS (23) menjadi budak seks seorang dukun inisial OG (34) di Cikeusal, Kabupaten Serang. Korban diperkosa pelaku selama 10 bulan dengan modus ritual untuk mendapatkan rezeki dan terhindar dari utang pinjaman online (pinjol) yang menjeratnya.
Atas perbuatannya, dukun cabul itu dilaporkan dan telah diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Selasa (11/3/2025).