Serang, IDN Times – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, M. Salim, masih tercatat sebagai ketua aktif meski telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam kasus dugaan praktik premanisme dan pemerasan senilai hingga Rp5 triliun dalam proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon.
Dalam putusan tersebut, Salim bersama sejumlah petinggi Kadin Cilegon lainnya—Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah, serta Ketua HNSI sekaligus Ketua BPMMP Banten Rufaji Jahuri dan Zul Basit—masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
