Tangerang, IDN Times - Hewan ternak yang terpapar penyakit mulut dan kaki (PMK) hingga kukunya terlepas dinyatakan tidak sah jika dijadikan hewan kurban. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, kondisi ternak seperti itu sudah masuk kategori berat.
Seperti diberitakan sebelumnya, MUI menyatakan ternak bergejala berat PMK gak sah dijadikan hewan kurban.
“Hewan terkena PMK dengan kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," kata Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin, seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/6/2022).