Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Kota Tangerang, IDN Times - Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) atau pengumpulan sumbangan di Kota Tangerang tak boleh sembarang. Sebab, memungut sumbangan harus disertai prosedur yang telah diatur oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.

Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani menuturkan, prosedur yang harus dilakukan untuk mengumpulkan sumbangan telah dirumuskan berdasarkan berbagai aturan hukum.

1. Apa saja prosedurnya?

Wali Kota Balikpapan saat menghitung uang sumbangan tabungan Baby D untuk penanganan COVID-19 di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Proses dalam pengumpulan sumbangan meliputi prosedur pengajuan izin, prosedur pemberian izin, prosedur pengawasan dan pengendalian, serta PUB yang tidak harus memerlukan izin.

Mulyani menerangkan, prosedur pertama dalam proses PUB atau pengumpulan sumbangan adalah pengajuan izin. Organisasi atau kepanitiaan yang ingin mengumpulkan sumbangan harus mengajukan permohonan izin dengan melengkapi dokumen-dokumen pada umumnya.

"Nantinya proses pengajuan izin itu ditujukan kepada pejabat yang berwenang memberikan izin, yakni Wali Kota Tangerang dan Kepala Dinsos Kota Tangerang,” kata Mulyani, Kamis (17/5/2023).

2. Dinsos Kota Tangerang akan mengkaji izin yang diajukan

Ilustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sebelum prosedur pemberian izin, Dinsos Kota Tangerang akan mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan, maksud dan tujuan, serta kemungkinan efek psikologis, sosial, maupun ekonomi yang akan terjadi jika proses pengumpulan sumbangan tersebut dilakukan.

“Prosedur kedua adalah pemberian izin. Nantinya, permohonan izin yang diajukan dalam bentuk Surat Rekomendasi/ Izin memuat keterangan tentang jangka waktu, wilayah, tata cara penyelenggaraan, penggunaan biaya penyelenggaraan, batas waktu, batas wilayah, serta jumlah pembiayaan penyelenggaraan proses pengumpulan sumbangan,” kata dia.

3. Tak semua sumbangan sesuai prosedur, kenapa?

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Namun tidak semua bentuk usaha pengumpulan sumbangan harus dilakukan sesuai prosedur yang telah dijelaskan di atas. Beberapa usaha pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin dan prosedur tersebut seperti kewajiban hukum agama, amal peribadatan di tempat-tempat ibadah, hukum adat atau adat kebiasaan.

Lalu pengumpulan sumbangan dilakukan hanya di lingkungan terbatas seperti di kantor, sekolah, RT/RW, komunitas, dan sebagainya, serta pengumpulan sumbangan yang dilakukan dalam pertemuan terbatas atau bersifat spontan.

Editorial Team