Kota Tangerang, IDN Times - Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) atau pengumpulan sumbangan di Kota Tangerang tak boleh sembarang. Sebab, memungut sumbangan harus disertai prosedur yang telah diatur oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani menuturkan, prosedur yang harus dilakukan untuk mengumpulkan sumbangan telah dirumuskan berdasarkan berbagai aturan hukum.