Serang, IDN Times – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten bersama Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus penipuan, Johnny Kainde alias Jonathan (70), setelah buron selama dua tahun. Johnny ditangkap di kediamannya di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (15/9/2025) malam sekitar pukul 21.55 WIB.
“Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (16/9/2025).
2 Tahun Buron, Terpidana Penipuan Perusahaan Eks Bupati Lebak Ditangkap

Intinya sih...
Johnny divonis 2 tahun penjara oleh MA setelah awalnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Setelah dipanggil tiga kali oleh jaksa, Johnny tidak pernah datang sehingga menjadi buron selama 2 tahun
Kasus penipuan dimulai pada September 2021, di mana Johnny bersama rekannya berhasil menipu perusahaan milik mantan Bupati Lebak senilai Rp208 miliar
1. Sempat divonis bebas di tingkat pengadilan negeri, Johnny divonis 2 tahun oleh MA
Pada Desember 2022, Pengadilan Negeri Rangkasbitung sempat membebaskan Johnny dari tuntutan. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebak mengajukan kasasi, yang kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan Nomor 339K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023, majelis hakim MA menyatakan Johnny terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menjatuhkan vonis dua tahun penjara," demikian tertulis pada putusan tersebut.
2. Johnny tak kunjung datang setelah 3 kali dipanggil jaksa
Meski telah dipanggil tiga kali oleh jaksa eksekutor, Johnny tidak pernah hadir sehingga Kejari Lebak menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO). Kemudian Tim Tabur mencari keberedaan pelaku dan berhasil mengamankannya.
"Kini ia ditahan di Rutan Kelas II Rangkasbitung untuk menjalani sisa masa hukumannya," katanya.
3. Modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku
Untuk diketahui, kasus penipuan ini bermula pada September 2021. Johnny bersama Reza dan Nursiwan alias Wawan mengaku bisa mengurus proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp208 miliar. Mereka meyakinkan JB Group, perusahaan milik mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya, agar menyiapkan dana sebagai syarat memenangkan tender di Kementerian PUPR.
Pertemuan antara Johnny dan perwakilan JB Group digelar di Hotel Sultan, Jakarta, lalu berlanjut di kantor JB Group di Warunggunung, Lebak. Dari rangkaian pertemuan itu, JB Group akhirnya menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp1,25 miliar.
Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk mengurus proyek, melainkan dinikmati sendiri oleh Johnny. “Bahwa uang Rp1,25 miliar yang terdakwa terima bersama Reza dari Pak Jaya Baya, terdakwa telah menikmati uang sebesar Rp120 juta untuk kepentingan pribadi,” tulis dakwaan jaksa.