Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah mengeksekusi kasus perselingkuhan atau perzinahan menantu dan mertua. Rozy Zaky Hakiki dan Rihanah dijebloskan ke penjara setelah perkaranya inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Sudah dieksekusi, hari Kamis lalu pelaksanaannya (eksekusi)," kata Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).