Serang, IDN Times - Juru Bicara Gubernur Ujang Giri mengatakan Gubernur Banten Wahidin Halim membantah pernyataan kuasa hukum IS yang menyebut kliennya korban kebijakan. IS ditetapkan sebagai tersangka jadi tersangka kasus hibah pondok pesantren.
Giri menyampaikan, gubernur memerintahkan IS selaku Kepala Kesra Provinsi Banten untuk mencairkan dana hibah, namun bukan dengan tata cara melanggar hukum.
"Perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ugi saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).