Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Kasus korupsi itu bermula saat pengadaan jasa cleaning service (CS) pada RS Dr Sitanala Kota Tangerang tahun 2018. Di mana, 120 orang pekerja cleaning service di RS tersebut.
Para pekerja mendapatkan gaji yang bervariatif sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1 juta. Padahal, mereka seharusnya mendapatkan gaji sebesar Rp 1,9 juta. Selain itu, iuran BPJS hingga THR para pekerja tidak dibayarkan.
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana sebelumnya mengatakan, nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai Rp3,879 miliar bersumber APBN dari Kementerian Kesehatan. Kemudian dilakukan pemeriksaan kepad 25 orang. Dari situ terbukti kedua tersangka tidak menjalankan ketentuan sesuai dengan kewajiban kontrak.
“Tidak menutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi tersangka yang lainnya," terangnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman pidananya untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata dia.