Serang, IDN Times – Tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan disabilitas di Kota Serang, KL (36), mengajukan permohonan tes DNA kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memeriksa anak yang dilahirkan oleh korban berinisial SN (24) pada September 2024.
Kuasa hukum KL, Abdul Wahab, menyatakan bahwa permintaan tes DNA ini diajukan untuk memastikan apakah anak yang dilahirkan oleh SN adalah hasil dari perbuatan tersangka atau bukan.
"Iya, kami hari ini meminta dilakukan tes DNA. Ini untuk menguji apakah anak yang dilahirkan korban adalah anak dari tersangka KL," ujar Wahab, Jumat (27/9/2024).