Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)

Intinya sih...

  • Tersangka KL meminta tes DNA untuk memastikan anak korban bukan darah dagingnya.
  • Kuasa hukum menyatakan hubungan terakhir antara tersangka dan korban terjadi pada Mei 2023.
  • Permohonan tes DNA diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi klien.

Serang, IDN Times – Tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan disabilitas di Kota Serang, KL (36), mengajukan permohonan tes DNA kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memeriksa anak yang dilahirkan oleh korban berinisial SN (24) pada September 2024.

Kuasa hukum KL, Abdul Wahab, menyatakan bahwa permintaan tes DNA ini diajukan untuk memastikan apakah anak yang dilahirkan oleh SN adalah hasil dari perbuatan tersangka atau bukan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di