Tangerang, IDN Times - Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah, Gufroni menilai, aparat penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan Agung bersandiwara dalam pengusutan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) laut perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
"Ya kesimpulan saya sederhana bahwa ini penegak hukum sedang bersandiwara," kata Gufroni, Kamis malam (24/4/2025).
Hal tersebut menanggapi penangguhan penahanan keempat tersangka dalam kasus SHGB di lokasi pagar laut Tangerang. Pihaknya dalam kasus ini sebagai pelapor melihat negara telah abai terhadap hajat hidup masyarakat sekitar yang terdampak langsung.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin; UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod; serta SP dan CE selaku penerima kuasa.