Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Eris mengatakan, uang ratusan juta rupiah yang diterima terdakwa tersebut bukan berasal dari Parjianto. Uang itu diketahui dari Serli. Parjianto dianggap hanya sebagai perantara.
"Dia (Serli) yang punya modal," katanya.
Eris menegaskan, terdakwa tidak punya kewenangan dalam menentukan pemenang lelang. Adiknya itu ditegaskannya hanya ikut untuk mendukung pengerjaan proyek seperti menyuplai material.
"Tidak (punya kewenangan), proyek ini dilelang di LPSE," katanya.
Eris mengatakan, lelang proyek tersebut dimenangkan oleh CV Kakang Prabu meski tidak memiliki modal. Proyek itu kemudian diambil alih Parjianto dan Kevin.
"Yang ngurus Parjianto, tenaga ahli dan segala macam," katanya.
Ia juga mengatakan, setelah ada pembayaran dari Pemprov Banten atas proyek tersebut, Serli sempat meminta kepada Parjianto untuk melaporkan Kevin Irawan selaku Komisaris CV Kakang Prabu ke Kejati Banten.
Parjianto melaporkan Kevin agar mau memberikan uang hasil pencarian melalui intervensi dari pihak kejaksaan. "Iya (biar pihak kejaksaan menekan Kevin)," jawabnya.
Menurut Eris, alasan Kevin tidak memberikan uang kepada Serli selaku pemodal karena mengalami kerugian. Sebab, dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat kendali seperti muatan tongkang yang jatuh ke laut.
"Kevin bilangnya rugi. Muatan tongkang jatuh (ke laut), Parjianto dan Kevin juga saling lempar (terkait pertanggungjawaban kepada Serli)," katanya.
Eris menambahkan, setelah kasus ini ditangani Kejati Banten, ia sudah tidak bertemu lagi dengan Parjianto. Nomor telepon Parjianto juga sudah tidak aktif.
"Nomornya enggak aktif, ke rumahnya sudah tidak ada," tuturnya.