Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/IDN Times

Serang, IDN Times - Polisi mengungkap perselingkuhan atau asmara terlarang antara Feri Sunandar (50), dan MR (29) yang tak lain adalah istri dari anak tirinya (pelaku), Saeful Rohman (38), telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, baru diketahui baru-baru ini.

Feri Sunandar, warga Ciawi Neglasari, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang itu tewas di tangan anak tiri setelah ketahuan selingkuh dengan istrinya.

"Jadi si istri pelaku punya asmara dengan korban selama empat tahun," kata Kapolsek Serang, Kompol Teddy Heru Murtian, Minggu (13/8/2023).

1. Cinta itu muncul karena korban sering memberikan uang

Dok. Istimewa/IDN Times

Teddy menjelaskan, benih-benih cinta MR muncul lantaran sang mertua kerap memberikan perhatian lebih dan sering memberikan uang kepadanya. Tak hanya uang, korban pernah membelikan handphone untuk istri pelaku tanpa sepengetahuan suaminya.

"Karena istrinya ini sering dikasih duit sama korban jadinya cinta," katanya.

2. Perselingkuhan terbongkar hingga terjadi keributan antara ayah tiri dan anak

Dok. Istimewa/Polres Serang

Suami MR membongkar perselingkuhan tersebut. Pelaku menemui korban dengan maksud menanyakan soal hubungan ayah tirinya tersebut dengan sang istri. Namun, pada saat pertemuan itu terjadi adu mulut hingga berujung pertengkaran. Mereka berkelahi menggunakan balok kayu. Pukulan pelaku mengenai leher dan bagian belakang kepala korban.

"Korban tak sadarkan diri, hidung dan telinganya mengeluarkan darah," ujar Teddy.

3. Korban dinyatakan tewas saat tiba di rumah sakit

Dok. Istimewa/IDN Times

Warga sekitar yang melihat korban tak sadarkan diri langsung membawanya ke Rumah Sakit Drajat Prawiranaga (RSDP) Serang. Sesampai di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Setelah dapat laporan, polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan, dan dibawa ke Polsek Serang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia," terang Teddy.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team