Dok. Istimewa/instagram.tiarahmania
Akibat keterangan itu, mahkamah partai memutuskan Tia Rahmania melanggar kode etik dan disipilin partai yang berujung hukuman pemberhentian terhadap Tia pada 3 September 2024 sehingga statusnya sebagai caleg terpilih DPR RI harus digantikan oleh Bonnie Triyana.
"Kami melaporkan mahmakah partai, Hasbi, Bonnie dan kemungkinan orang-orang yang buat statement bu Tia melakukan penggelembungan suara," kata kuasa hukum Tia, Jupriyanto Purba saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).
Purba menilai klainnya telah difitnah, sehingg, kata dia, pihaknya melaporkan Bonnie dan Hasbi atas dugaan pencemaran nama baik karena telah menyerang kehormatan kliennya sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena menuduh Bu Tia melakukan penggelembungan suara tanpa ada proses hukum dulu kan. Sama saja mempidanakan bu Tia soal pemilu," katanya.