Serang, IDN Times - Kepala Sekolah SMAN 4 Pandeglang Engkos Kosasih dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun ajaran 2013-2014 Rp234 juta. Kasus ini terjadi saat Engkos menjabat Kepala SMAN 3 Pandeglang.
"Supaya majelis hakim menghukum terdakwa satu tahun dan enam bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Tito saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (7/12/2023).