Serang, IDN Times - Polres Serang Kota menetapkan pasangan suami istri AH dan RS sebagai tersangka penimbunan 9.600 liter minyak goreng. Mereka diduga menyimpan menyimpan minyak goreng itu di sebuah rumah di Serang, untuk dijual dengan harga di atas harga eceran.
"Sudah melakukan pemeriksaan maraton kemudian dilanjutkan ke gelar perkara dan hari ini kita tetapkan dua orang tersangka yaitu suami istri pemilik rumah," kata kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).