Timbun BBM Subsidi, Warga Pandeglang Ditangkap Polda Banten

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap seorang warga Panimbang, Kabupaten Pandeglang berinisial UK, lantaran diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar.
Pelaku memperjualbelikan puluhan ribu liter bio solar kepada kapal-kapal nelayan dari luar daerah saat melintas ke perairan Panimbang.
“Yang bersangkutan kami amankan saat sedang mengendarai sepeda motor Tossa Viar tak jauh dari rumahnya,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setlig, melalui siaran pers, Minggu (9/3/2025).
1. Polisi menyita 400 liter solar yang belum sempat terjual di penampungan milik pelaku

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa jerigen yang berisi bio solar subsidi. Rencananya, BBM subsidi untuk nelayan tersebut akan dibawa ke tempat penampungan milik pelaku.
“Ada jerigen berisi BBM subsidi yang kami amankan saat penangkapan,” katanya.
Usai menangkap pelaku, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, menuju tempat penyimpanan BBM. Di sana, petugas menemukan 30 jerigen kosong dan 400 liter bio solar subsidi.
“Ada 400 liter BBM yang belum sempat dijual,” kata Reza.
2. Modus pelaku mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah banyak

Dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli BBM subsidi tersebut di SPBU daerah Panimbang. Modusnya agar mendapatkan BBM subsidi itu dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM bio solar milik nelayan.
“Pelaku ini menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang biasa digunakan nelayan,” katanya.
Bio solar subsidi yang dibeli pelaku tersebut rencananya akan dijual ke kapal-kapal yang sandar dari luar Panimbang. Satu liternya, Bio Solar subsidi itu dijual Rp7.500. Sedangkan pelaku membelinya Rp6.800.
“Ada keuntungan Rp700 per liternya,” katanya.
3. Dalam sebulan, pelaku mendapatkan keuntungan Rp10 juta

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini, menurut keterangan pelaku telah dilakukan selama dua tahun. Dalam satu bulannya, pelaku mendapat keuntungan Rp10 juta.
“Pelaku dapat melakukan pembelian BBM jenis bio solar tersebut dalam seminggu tiga kali pembelian, dan setiap pembelian kurang lebih dapat 800 liter. Sehingga dalam sebulan kurang lebih 2.400 liter yang dibelinya,” katanya.