Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tips bagi Pelaku Industri Kreatif Agar Karyanya Terlindungi Hukum
Talkshow bertajuk ‘Peran Hukum dalam Ekosistem Industri Kreatif' di UPH Lippp Village (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
  • Talkshow FH UPH menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku industri kreatif, termasuk pemahaman kontrak, hak kekayaan intelektual, dan kepastian hukum dalam setiap kolaborasi.
  • Jerome Kurnia menekankan perlunya memahami isi kontrak secara menyeluruh, mencantumkan hak ekonomi, moral, serta kepemilikan IP agar karya tidak mudah dieksploitasi.
  • Mikha Tambayong dan Aga menegaskan pendidikan hukum membentuk pola pikir kritis, problem solving, serta integritas yang menjadi bekal penting menghadapi dinamika industri kreatif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Di tengah pesatnya perkembangan industri kreatif membuat pelaku industri tersebut memerlukan pengetahuan untuk melindungi karyanya dari pelanggaran-pelanggaran hak. Hal tersebut merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem yang sehat dan profesional.

Pasalnya, hukum tidak hanya hadir sebagai aturan, tetapi juga memberi perlindungan bagi para pelaku industri, mulai dari menjaga hak kekayaan intelektual, mengatur kontrak kerja, hingga kepastian hukum bagi setiap karya dan kolaborasi kreatif.

Lalu, bagaimana pelaku industri kreatif bisa melindungi haknya? Berikut tips dari Mikha Tambayong dan Jerome Kurnia, publik figur yang juga alumni program studi Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Lippo Village, Tangerang dalam talkshow bertajuk ‘Peran Hukum dalam Ekosistem Industri Kreatif’.

1. Pahami kontrak saat akan melakukan pekerjaan di industri kreatif

ilustrasi pria bekerja di industri kreatif (freepik.com/cookie_studio)

Jerome Kurnia mengungkapkan, bagaimana latar belakang pendidikan hukum membantunya memahami aspek legal dalam industri kreatif. Pengalamannya bekerja di firma hukum sebelum terjun ke dunia perfilman memperkuat pemahamannya terhadap pentingnya perlindungan hukum sejak awal proses produksi.

“Di industri kreatif, penting bagi kita memahami kontrak agar pelaku industri kreatif tidak dirugikan," katanya.

2. Kontrak harus menyebutkan hak kepemilikan IP hingga hak moral

ilustrasi industri kreatif (unsplash.com/Onur Binay)

Menurutnya, selain pemahaman terkait kontrak yang menyeluruh, dalam kontrak tersebut juga harus menyebutkan hak ekonomi dan hak moral menjadi hal yang krusial. Belum lagi, adanya hak kepemilikan IP (intellectual property) yang harus disebut secara jelas di kontrak.

"Sampai potensi pengembangan karya agar tidak mudah dieksploitasi," katanya.

3. Perlunya pelaku industri kreatif untuk berpikir kritis

ilustrasi industri kreatif (unsplash.com/ Matthieu Comoy)

Dalam kesempatan yang sama, Mikha Tambayong menuturkan bahwa keputusannya berkuliah didorong oleh keinginan membangun fondasi ilmu yang kuat. Baginya, pendidikan hukum membentuk pola pikir kritis melalui kemampuan problem solving dan legal reasoning. Kemampuan ini, menurutnya, sangat relevan dalam menghadapi dinamika industri kreatif.

Mikha juga menyoroti minimnya pemahaman perlindungan hak pekerja di industri hiburan, sehingga penting bagi pelaku industri memahami kontrak kerja agar tidak dirugikan. Ia pun mengajak mahasiswa menghargai masa perkuliahan, karena ilmu, jejaring, dan kemampuan sosial yang dibangun akan menjadi bekal sepanjang hidup.

“Mahasiswa hukum memiliki privileged karena bisa belajar di sini. Percayalah, ilmu yang didapatkan tidak akan pernah hilang. Koneksi, empati, dan rasa ingin tahu bisa menjadi bekal untuk membantu banyak orang,” ucap Mikha, yang juga telah mendirikan konsultan hukum bernama Sisters & Co. Advocacy.

Melengkapi perspektif tersebut, pengacara Sangun Ragahdo Yosodiningrat atau Aga, juga menekankan bahwa masa perkuliahan tidak hanya berfokus pada pencapaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter, kedisiplinan, dan jejaring relasi.

Ia menegaskan bahwa kemampuan berpikir kritis dan problem solving yang dibentuk melalui pendidikan hukum membuka peluang karier yang luas di berbagai bidang.

“Bekal utama dari kuliah hukum adalah kemampuan problem solving. Hukum akan kalian temukan di mana pun kalian berada. Apa yang paling saya dapat dari kuliah? Koneksi. Ketika kita bekerja dengan maksimal dan membantu orang lain dengan baik, di situlah karier akan terus berkembang,” jelasnya.

Aga juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan keberanian dalam mengambil keputusan profesional, termasuk menolak hal-hal yang bertentangan dengan nilai dan hati nurani.

Melalui talkshow ini, FH UPH menegaskan peran strategis hukum dalam membangun industri kreatif yang profesional, berkelanjutan, dan berintegritas.

"Perspektif para alumni menunjukkan bahwa pendidikan hukum tidak hanya membuka peluang karier di bidang legal, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam berbagai profesi," katanya.

Editorial Team